Profil : Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok

Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, DISPORA menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kepemudaan dan olahraga.
  • Pengelolaan administrasi dinas kepemudaan dan olahraga.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait kepemudaan dan olahraga

Pimpinan