Tugas Pokok
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, DISPORA menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kepemudaan dan olahraga.
- Pengelolaan administrasi dinas kepemudaan dan olahraga.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait kepemudaan dan olahraga