Halaman

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

KWARCAB

Tugas dan Fungsi

Tugas

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

Fungsi

Sebagai PPID Pembantu, PPID Diskominfo Halsel menpunyai fungsi:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Share:

Halaman Terkait

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

KNPI

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

OKP

Pimpinan

GPR