Langkah
1
Pemohon
Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon &
pengguna informasi yang terdiri dari :
- Individu
: KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok
Orang :
- KTP/
SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Organisasi
Berbadan Hukum
- Lembar
Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/
SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART
Organisasi
Langkah 2
·
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID
dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3
·
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi
kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
· Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka
pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
Langkah 5
· Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10
hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila
PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan
informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Langkah 6
· Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan
informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang
dimohonkan.