Halaman

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

OKP

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Organisasi Berbadan Hukum
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

 

Langkah 2

·        Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

 

Langkah 3

·        Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

 

Langkah 4

·      Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

 

Langkah 5

·     Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

 

Langkah 6

·  Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan. 

Share:

Halaman Terkait

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

KNPI

#
MITRA BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

KWARCAB

Pimpinan

GPR